Jumat, 18 Maret 2011

masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat

MASJID SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
oleh: Mohamad Suandi

Masjid adalah rumah Allah, tempat dimana umat Islam menyatakan kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah, Tuhan semesta alam. Kepatuhan dan kepasrahan tersebut dinyatakan dalam takbir, ruku, sujud dan lain-lain sebagai simbol kesalehan sosial.
Masjid adalah rumah Allah, tempat umat Islam dapat mengalami perjumpaan lahir batin untuk menjalin persudaraan sejati sebagai sesama hambannya, tempat pertemuan seperti ini seharusnya dapat menjadi suatu muara yang bertekad. Untuk memakmurkan (Bumi Allah) seperti firmannya dalam QS HUD 61.
Mentakmirkan bumi Allah adalah bekerja keras sepenuh hati, pikiran dan tubuh untuk membangun kehidupan yang mapan bagi umat manusia yang penuh manfaat dan bermartabat sebagai ciptaan yang dimuliakan. Menta’mirkan bumi Allah adalah mengelola anugerah yang diberikan Allah di bumi ini, dengan penuh rasa tanggung jawab serta demi kemaslahatan seluruh umat manusia.
Dengan diikat dengan keyakinan dan prioritas yang sama, dengan pandangan serta sikap sosial yang saling menghargai, orang terpanggil untuk mentakmirkan masjidnya sebagai basecamp hati dan pikiran untuk mentakmirkan buminya, demi kemanfaatan dan martabat semesta.
Kalau kita menilik kebelakang, sejarah menyebutkan pada masa Rasulullah dan para Khulafaurrosyidin, masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat beribadah sebagai simbol kesalehan individu berupa sembahyang, akan tetapi masjid dijadikan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat kegiatan umat Islam, sebut saja seperti pendidikan, konseling, pemberantasan buta aksara dan lain-lain.
Akan tetapi pada akhir-akhir ini masjid yang dahulunya sebagai pusat kegiatan sekarang bergeser dan beralih fungsi hanya sebagai pusat ibadah yang bermuara pada kesalehan individu saja dan tidak menyentuh pada aspek pemberdayaan yang muaranya kepada kesalehan sosial.
Dalam artikel ini penulis mencoba mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat segala kebaikan, baik kegiatan ibadah yang mahdloh (ibadah murni) atau gairu mahdloh (ibadah sosial) sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk selalu mentakmirkan masjid dan mentakmirkan bumi Allah sebagai bentuk rasa syukur dan tanggung jawab atas anugerah yang diberikan Khaliq.

Fungsi dan Kegunaan Masjid:
1. Masjid adalah rumah Allah yang didirikan baik individu atau kelompok yang menganut keyakinan dan beragama Isalam.
2. Masjid adalah rumah Allah,tempat bersujud dan berubah sebagai rasa syukur kepada Allah.
3. Masjid adalah rumah Allah, tempat merajut tali persaudaraan sejati diantara sesama dengan semangat saling mengasihi, menyayangi dan melengkapi.
4. Masjid adalah rumah Allah, tempat menyatukan hati, pikiran, dan langkah untuk mentakmirkan bumi Allah bagi kemaslahatan Indonesia dan jagat raya.





Hak dan Kewajiban Jamaah Masjid:
1. Seluruh jamaah adalah bersaudara dalam keadaan suka maupun duka.
2. Jika salah seorang anggota mengalami musibah, maka sebisa mungkin jamaah secara individu atau kolektif untuk dapat meringankan beban musibah tersebut.
3. Jika anggota jamaah meninggal, maka dengan penuh kesetiakawanan jamaah akan menta’ziah, merawat, men-shalati, mengantarkan kekuburnya, serta membacakan tadarrus, tahlil, istighfar, dan mendoakan dengan penuh rasa keikhlasan.
4. Setiap jamaah berhak mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan yang diselenggarakan oleh masjid.
5. Setiap jamaah wajib menjunjung tinggi kehormatan dan kesepakatan jamaah seperti sebagaimana ia menjaga kehormatan dan keyakinan.
6. Setiap jamaah wajib memberikan infaq fi sabililah (iuran rutin) sesuai dengan kadar kemampuannya dan waktu yang disepakati.
7. Setiap jamaah wajib bekerja keras dengan penuh ketulusan memajukan kehidupan yang bermanfaat dan bermartabat bagi semua sebagai rasa syukur kepada Allah.

Pengelola Masjid
Masjid dikelola berdasarkan kesepakatan-kesepakatan dengan musyawarah penuh persaudaraan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama dan masjid yang ideal, maka perlulah membentuk pengelola takmir yang bertanggung jawab penuh kepada jamaah.
Pengelola takmir terdiri dari: majelis pertimbangan dan majelis pelaksana harian dengan tugas dan kegunannya sebagai berikut:
JABATAN KETERANGAN
Majelis Pertimbangan • Majelis pertimbangan mendorong dan mengawasi majelis pelaksanaan harian untuk memastikan tujuan dan mandat berjalan dan dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan musyawarah.
• Majelis pertimbangan beranggotakan: ketua anggota, seorang seketaris.
Majelis Pelaksanaan Harian • Majelis pelaksanaan harian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan tujuan-tujuan jamaah melalui program yang dimandatkan kepadannya.
• Majelis pelaksanaan harian terdiri dari ketua, seketaris, bendahara dan ketua-ketua bidang seksi.
• Bidangnya terdiri: peribadatan, sarana dan prasarana pelayanan sosial dan lingkungan pengembangan usaha, kepemudaan.

Model dan Tipe Masjid
Sebagai pusat gerakan pemberdayaan masyarakat dan sebagai gerakan kesalehan sosial masjid dapat dikelompokan menjadi pada tiga model sesuai dengan tingkat kesiapan masing-masing.
Katagori Masjid Kriteria dan Kegiatan
Tipe Pertama • Memiliki badan pengurus, ketua, seketaris, bendahara; diperkuat dengan ketua-ketua seksi: seksi peribadatan, sarana dan prasarana, seksi pelayanan sosial dan lingkungan hidup dan lain-lain.
• Memiliki database jamaah tetap dan musiman.
• Sekurang-kurannya 20% anggota jamaah secara rutin dan disiplin penuh kesadaran membayar infaq syariah (bulanan).
• Mengadakan pembukuan (keluar-masuk) keuangan masjid sebagai bentuk pertanggung jawaban.
• Ada aksi bersama dan berkesinambungan atau berkelanjutan di bidang ketertiban, kebersihan kesehatan masyarakat di lingkungan masjid.
• Menyelenggarakan TPA atau TPQ.
• Membentuk wajah remaja masjid sebagai garda depan dalam aksi-aksi layanan sosial jamaah.
• Memiliki kelompok seni budaya keagamaan.
Tipe Kedua • Semua ciri masjid tipe pertama. Sekurangnya 50% jamaah bersedia secara disiplin dan penuh keihklasan membayar infaq syariah.
• Ada majelis diskusi keagamaan yang dilaksanakan dengan rutin dan bersinergi dengan penyuluhan masalah-masalah pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan dan lain-lain.
• Mengimbangkan kelompok usaha simpan pinjam yang diikuti segenap anggota jamaah.
• Mengembangkan unit-unit pelayanan sosial dalam bidang keagamaan, kesehatan, kebersihan dan penyuluhan lingkungan.
• Mampu menggerakan aksi-aksi santunan sosial kepada warga sekitar yang memerlukan.
• Mampu menyelenggarakan pendidikan dasar untuk anak-anak sekitar.
Tipe Ketiga • Semua tipe masjid 1 dan 2.
• Dalam majelis diskusi dibahas juga aksi sosial, ekonomi dan lingkungan dengan masing-masing pihak yang kompeten di bidangnya.
• 100% jamaah membayar infaq syariah secara disiplin.
• Mengembangkan lembaga swadaya keuangan mikro (LKM) seperti Baitul Mal Wa Tan’wil (BMT).
• Mengembangkan unit-unit pendidikan dasar baik formal atau informal (kursus keterampilan) yang dibutuhkan warga.
• memiliki unit-unit pengembangan sosial (keamanan, kebersihan, kesehatan, penghijauan dan lain-lain) bekerjasama dengan instalasi pemerintah secara berkelanjutan.
• Memiliki unit-unit usaha produksi perdagangan dan jasa, baik dilaksanakan oleh masjid sendiri atau bekerjasama dengan unit-unit usaha yang dijalankan oleh anggota (jamaah) atau pihak lain.


Melihat dari tipe masjid di atas (tabel) sebenarnya kami menghendaki tipe ideal masjid bukan hanya sekedar tempat ibadah murni saja. Tetapi menjadikan masjid sebagai pusat ibadah sosial juga.
Dan sebisa mungkin para takmir masjid menjaga hubungan dan menjalin kemitraan kepada seluruh pengurus masjid dari mulai tingkat desa sampai kepada tingkat nasional, yang bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai macam instansi terutama pemerintah.
Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa dan hampir 90 % penduduk muslim dipastikan banyak pula tempat ibadah (masjid) yang ada di Indonesia ini dan sangat mungkin serta potensial sebagai pemberdayaan dan dapat mengelola serta menginfentarisir potensi-potensi masjid yang ada di Indonesia, sehingga dapat membawa dampak positif terhadap masyarakat muslim pada khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.